Tak hanya ganja kering siap edar, pasalnya petugas juga turut mengamankan satu bundel plastik klip, timbangan digital, kertas vapor serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan ganja sebelumnya.
Tanpa perlawanan SF pun lantas digelandang petugas ke Polresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui jika SF mendapatkan narkotika golongan I itu dari pemesanan via online.
"Informasinya pelaku membeli barang tersebut (ganja) dari pemesanan online di salah satu platform media sosial," imbuhnya.
Selain asal muasal ganja yang didapatkan, polisi juga menyebut jika SF selama ini mengedarkan barang haram tersebut sesuai pemesanan dari rekan-rekannya.
"Ini masih terus kami dalami, kalau sasaran dia ya teman-teman yang dikenal aja. Tapi kami masih dalam juga keterangan tersebut," pungkasnya. (tim redaksi)