Jumat, 17 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Petisi Bebaskan Richard Eliezer Telah Mencapai 23 Ribu, Benarkah Bisa Membebaskan Bharada E?

Senin, 30 Januari 2023 14:35

SIDANG - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: TV One

VONIS.ID - Dukungan kepada Richard Eliezer alias Bharada E terus mengalir dari masyarakat Indonesia.

Bahkan, publik sampai membuat petisi agar Richard Eliezer dibebaskan, melalui situs Changer.org.

Hingga saat ini sudah ada sekitar 23.981 orang yang meneken petisi dengan target sebanyak 25.000 tersebut.

Diketahui, petisi "Bebaskan Richard Eliezer" ini dibuat pada 3 minggu lalu oleh pengguna dengan akun "Luruskan 1".

Petisi ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akun Instagram @manadocommunity turut mengunggah informasi mengenai adanya petisi online "Bebaskan Richard Eliezer".

Lantas, apakah petisi tersebut bisa membuat Richard Eliezer bebas?

Penjelasan ahli hukum Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa petisi tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya.

"Tidak bisa, hakim hanya akan mempertimbangkan fakta persidangan," ujar Fickar, Jumat (27/1/2023), dilansir dari Kompas.com.

Oleh karena itu, kepada terdakwa diberikan hak untuk mengajukan alat bukti termasuk saksi-saksi yang meringankan.

"Untuk memengaruhi hakim agar hukuman diringankan," lanjut dia.

Fickar memandang, adanya petisi agar Bharada E dibebaskan merupakan fenomena positif berkembangnya teknologi informasi.

Menurutnya, semua keprihatinan atau pemihakan akan terbuka karena dikomunikasikan melalui teknologi informasi.

Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal