VONIS.ID - Petugas keamanan Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A (40) yang diduga merekam mahasiswi saat sedang di kamar mandi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKP Lando KS mengatakan, penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lando, Senin (13/12/2021) dikutip kompas.com.
Diwartakan sebelumnya, tersangka telah menyimpan 40 foto dan beberapa video mahasiswi yang beraktivitas di kamar mandi.
Hal itu diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
"Sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat," ujar pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi, dikutip dari Antara, Senin (13/12).
Rezky Pratiwi pun meminta kepolisian mengamankan barang bukti tersebut dan menelusuri kemungkinan penyebarannya.