"Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik," kata Rezky dikutip cnnindonesia.com.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Pelaku jerat pasal 35 juncto pasal 9 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Disinggung terkait kemungkinan penyebaran foto-foto itu, Lando mempersilakan pelaporan apabila masih ada pihak yang dirugikan.
Sementara untuk keamanan barang bukti yang disita polisi, terutama video dan foto dalam ponsel pelaku, ia menjamin keamanannya.
"Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau bukti video dan foto tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana," pungkasnya (*)