"Pihak Pramono-Rano hanya didukung 3 partai dan pihak RK didukung oleh 16 partai dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu," ucapnya.
Sebelumnya, paslon Ridwan Kamil-Suswono berencana mengajukan gugatan atas rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke MK.
Mereka menilai adanya kecurangan dalam proses pemilihan dan beberapa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Sekretaris Timses RK-Suswono, Basri Baco menyebut, dugaan itu bukan tanpa alasan, namun telah berdasarkan hasil penelitian, pengecekan lapangan.
Hingga akhirnya disimpulkan beberapa hal tentang adanya dugaan pelanggaran.
Kini, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
"Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan," kata Baco, Sabtu (7/12) kemarin. (*)