Polri melakukan investigasi bersama polisi Filipina terkait kasus ini.
"Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
"Langkah selanjutnya, bila sudah ada hasil joint investigation antara penyidik Polri dan Kepolisian Filipina, akan diinfokan lebih lanjut," sambung Dedi.
Untuk menyelidiki kasus ini, Polri berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan Anton Gobay.
Polri juga mengirimkan tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) ke Filipina.
Polri juga mengirimkan delapan personel ke Filipina untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Personel yang dikirim merupakan gabungan dari Bareskrim, Divisi Hubinter, dan Baintelkam.
(redaksi)