"Tempat ini kami segel sementara waktu sembari pengelola memenuhi kewajibannya. Karena ijinnya restoran, resto nya tetap boleh beroperasi, tapi bar tidak boleh, turunkan semua atribut yang mengindikasikan bar," papar Andi Harun.
Andi Harun mengaku, bising dengan aktivitas di dalam THM tersebut, pasalnya sampai ke kediamannya, mengingat jaraknya yang sangat dekat.
"Sampai itu suaranya ke kamar saya, bahkan sampai belakang di kamar ajudan, kan menggangu. Lagian, rumah jabatan ini kan simbol daerah, sering menggelar acara daerah hingga kenegaraan, harus streril dari polusi suara yang bising, mengganggu," tegasnya.
Sementara perwakilan pihak pengelola THM ini mengakui kesalahannya dan segera menyelesaikan semua proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami salah dan akan segera kami perbaiki," ujar perwakilan pengelola yang enggan disebutkan namanya.
(redaksi)