Selain meminta semua pihak menghormati putusan hukum PN Samarinda, Asran juga menuturkan kalau langkah selanjutnya akan membuat surat tembusan kepada pihak terkait, atas hasil gugatan yang baru keluar hari ini.
"Selanjutnya kami tentu akan memberitahukan kepada semua pihak terkait keputusan hari ini. Seperti kepada Kemendagri, Gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri," jelasnya.
Sementara saat disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 diterbitkan tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Asran pun enggan mengambil pusing dengan jawabannya.
Sebab kata dia, SK Mendagri itu secara otomatis telah gugur bertepatan dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda.
"Keluarnya SK Mendagri itu berdasarkan surat Fraksi (Golkar) dan DPP (Golkar) tapi dalam putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah, jadi gugur dengan sendirinya dan kami akan minta SK ini dianulir," pungkasnya.
(redaksi)