Jumat, 26 April 2024

PN Samarinda Kabulkan Gugatan, Makmur HAPK Menang di Sengketa Ketua DPRD Kaltim

Selasa, 6 September 2022 16:10

GEDUNG PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri Samarinda mengambulkan gugatan Makmur HAPK terkait pergantian pimpinan Ketua DPRD Kaltim antar waktu pada Selasa (6/9/2022). (VONIS.ID)

VONIS.IDGugatan Makmur HAPK tentang sengketa pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari internal Fraksi Golkar akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/9/2022).

Sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang digawangi Agus Raharjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto sebagai Hakim Anggota memberikan amar putusannya. 

Dalam pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin. 

Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal