Kamis, 2 Mei 2024

Kaltim Update

Polairud Polda Kaltim Gagalkan Ilegal Logging, Tak Cuma Sita Ratusan Kayu, Kerugian Negara Ditaksir Rp 3 Miliar

Jumat, 4 Maret 2022 23:26

Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim saat menunjukan hasil pengungkapan kasus ilegal logging diperairan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (4/3/2022) tadi. (VONIS.ID)

Dari hasil ungkapan itu pula, Dirpolairud Polda Kaltim memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.


Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim saat menunjukan hasil pengungkapan kasus ilegal logging diperairan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (4/3/2022) tadi. (VONIS.ID)

"Saat ini lima orang sudah kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka, karena ini masih dalam proses penyidikan jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan tersangka yang lainnya," ungkap polisi berpangkat melati tiga ini.

Karena perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka oleh Polairud Polda Kaltim itu dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 milyar," tandasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal