Tujuannya untuk mengelabuhi petugas dan agar peredaran narkoba bisa tersamarkan.
Namun, upaya SM akhirnya berujung sia-sia, karena modus dan aksinya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
“Dari pengakuan pelaku barang itu akan diedarkan. Tapi kami masih melakukan penyelidikan terkait asal barang itu,” jelasnya.
Kini SM, telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(redaksi)