Senin, 25 November 2024

Kriminal Hari Ini

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 2 Tersangka Seberat 99,83 Gram

Selasa, 4 April 2023 19:12

Jajaran Polda Kaltim saat melakukan pemusnahan barang bukti dari tangan dua tersangka seberat 99,83 gram sabu. (IST)

VONIS.ID - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (4/4/2023).

Sabu seberat 99,83 gram diamankan petugas dari tangan dua tersangka, di antaranya YH dan MS.

Dari tangan YH, petugas menyita 50,28 gram sabu.

Sedangkan dari tangan MS barang bukti seberat 49,55 gram sabu.

“Jadi, jika ditotal semuanya 99,83 gram,” ucap Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Musnah/48.e / IV / RES.4.1 / 2023 yang dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.

Lebih lanjut, Iptu Rakib menjelaskan, pada proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu tersebut turut di saksikan langsung oleh para tersangka serta di hadiri oleh perwakilan Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, maka tahapan selanjutnya dari perkara ini adalah pelengkapan berkas dan kemudian akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk selanjutnya tersangka di sidangkan.

“Barang bukti tidak semua kita musnahkan, ada yang kita sisihkan sedikit sebagai bukti di persidangan nanti,” tutupnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal