VONIS.ID - Kebakaran yang menghanguskan 6 bangunan warga di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (13/6/2022) kemarin rupanya berbuntut panjang.
Dari hasil penyelidikan petugas, kebakaran yang diduga dari gudang penimbunan solar itu berujung dengan ditetapkannya seorang tersangka bernama Mujianto dan diamankannya 4 unit truk pada Kamis (16/6/2022) kemarin.
Diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau diamankannya 4 unit truk itu sebagai barang bukti tersangka Mujianto benar melakukan penimbunan solar secara ilegal.
Ditanya lebih jauh, adanya kabar bahwa Mujianto berani menimbun solar sebab adanya beking oknum aparat seketika dibantah oleh polisi nomor satu di Kota Tepian.
"Tidak ada Itu hanya kabar miring. Kami masih terus dalami," tegasnya saat dijumpai Jumat (17/6/2022).
Lanjut diungkapkannya, untuk memastikan penyebab awal terjadinya kebakaran, pihak berwajib menyebut akan mendatangkan Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya pada Senin (21/6) mendatang.
"Karena kita tidak bisa menduga-duga. Jadi kita serahkan kepada ahlinya," tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan para ahli tersebut lantaran pihak berwajib tak bisa hanya memfokuskan kerja pada kasus penimbunan solar ilegal saja.
"Karena dalam musibah kebakaran ini ada korban lain yang juga mengalami kerugian," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, musibah kebakaran tersebut mengahuskan 6 bangunan warga, dengan jumlah 28 jiwa dari 6 kepala keluarga (KK), dimana salah satu terdampak kebakaran merupakan tempat penimbunan solar yang terjadi, Senin (13/6/2022) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam kasus temuan ini pun polisi telah menetapkan satu tersangka, terkait penimbunan BBM bersubsidi, yakni pemilik rumah sekaligus warung makan bernama Mujianto.
(redaksi)