Sabtu, 4 Mei 2024

Kaltim Update

Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Cek Kosong Hasanuddin Masud, Pelapor Pertanyakan Profesionalitas Polresta Samarinda

Jumat, 31 Desember 2021 18:53

Irma Suryani (dua dari kiri) bersama tiga kuasa hukumnya saat dijumpai awak media merespon penerbitan SP3 kasus dugaan cek kosong Hasanuddin Masud. (VONIS.ID)

Diwartakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu.

Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut.

Diketahui Hasanuddin Masud dan Nurfadiah menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.

Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma Suryani akan dibagi keuntungan 40 persen.

Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.

Bahkan sebagai jaminan, dikabarkan pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab.

Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, akibat cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.

Merasa geram, Irma Suryani yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal