Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kedua tersangka siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik.
Video tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam kasus ini.
Kasus ini bermula saat istri Ichlas, POD menemukan video syur suaminya dengan Viska.
POD juga sempat mendapatkan KDRT.
KDRT ini dipicu saat POD menemukan video syur suaminya dengan Viska.
Ia pun melaporkan suami dan selebgram selingkuhannya ke Polres Gresik atas dugaan perzinaan. (*)