Sebab dari tangannya didapati barang bukti uang palsu senilai Rp1,8 juta yang hendak digunakan membeli ponsel bekas.
Selain itu, dalam pengembangan lebih lanjut petugas kembali menemukanbarang bukti berupa 1 lembar uang asli pecahan Rp50 ribu. Satu buah dompet beserta amplop cokelat.
Satu unit ponsel dan uang palsu pecahan Rp50ribu sebanyak 117 lembar dengan total nilai Rp5.850.000.
Setelah diamankan, kepada polisi, pelaku yang bergelar sarjana sistem informasi komputer ini mengaku telah beraksi sejak 2019.
Tujuan pelaku mengedarkan uang palsu tak lain untuk memenuhi kebutuhan hariannya, sebab sejak 2015 pasca lulus kuliah MT selalu menganggur. (tim redaksi)