Jumat, 19 April 2024

Upodate Kasus di KPK

Politikus PDIP Mardani H Maming Jadi Tersangka KPK

Senin, 20 Juni 2022 21:58

TERSENYUM - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming/ Foto: PT Batu Licin Enam Sembilan

VONIS.ID - Politikus PDIP Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka.

Terkait ini, pengacara Mardani, Ahmad Irawan, menyebut kliennya pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan perkara pemberian izin pertambangan.

"Lidiknya mengenai pemberian izin usaha pertambangan," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (20/6/2022). dikutip dari Detik.com. 

Ahmad menyebut pemberian izin usaha yang menyeret Mardani itu untuk perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat itu, Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Panggilan lidiknya tahun 2010 s/d 2022. Padahal Bpk Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Maret 2018," ucapnya.

Kabar pencegahan terhadap Mardani Maming sebelumnya dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Mardani juga dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal ke luar negeri.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

"(Berstatus) tersangka," sambungnya.

Pencegahan ini merupakan permintaan dari KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal