Minggu, 19 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Polres Malinau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Kabur Masuk Hutan

Selasa, 18 April 2023 22:8

Dua pengedar sabu yang dibekuk jajaran Satreskoba Polres Malinau dengan barang bukti sabu bernilai ratusan juta. (IST)

VONIS.ID - Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kembali diungkap jajaran Satreskoba Polres Malinau, Kalimantan Utara.

Pada ungkapan itu, polisi sedikitnya mengamankan dua pelaku dengan yang dibekuk tepat pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

Para pelaku itu bernama D (34), dan M (27) yang dibekuk dari Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau dengan barang bukti bernilai ratusan juta.

“Kami dari jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pengedar sabu, yaitu D (34) dan M (27) yang berhasil kita amankan, sementara itu satu orang berinisial S (44) yang juga terduga pelaku lari ke hutan di daerah Desa Sesua, dan saat ini masih proses pencarian. Awalnya kami juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat transaksi. Jadi disini ada 3 tersangka dan ketiganya ini merupakan warga Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan,” Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Marudut, Selasa (18/4/2023).

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap D dan M ditemukan barang bukti narkoba diduga sabu dengan berat total 150,66 gram yang dikemas dalam bentuk 3 kemasan terpisah dengan masing-masing seberat 50 gram dan bernilai ratusan juta rupiah.

“Barang Bukti ada 3 bungkus bening narkoba jenis sabu dengan masing-masing kemasan ini seberat lebih 50 gram. Jadi, satu orang pelaku yang berinisial S ini masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh jajaan Satreskoba Polres Malinau. Untuk diketahui juga, kasus ini bukan pengembangan melainkan temuan,” terangnya

Dari ketiganya, terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar diyakini barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Nunukan dengan membeli menggunakan mata uang ringgit yang kemudian menjualnya di Kabupaten Malinau seharga Rp 60 juta per kemasan.

Diakhir, Mardut juga tak lupa berpesan agar masyarakat jangan pernah terjerumus dengan narkoba.

Selain berbahaya bagi kesehatan, barang tersebut juga bisa berujung pidana.

“Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba, maka kami tekankan kepada masyarakat serta peran para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap keluarga atau putra-putrinya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tutupnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal