AN mengaku menerima sabu tersebut dari MA, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan beserta tiga tersangka di Mapolres Tarakan.
“Saat kita amankan pelaku MA dia mengakui barang itu di dapat dari Malayasia yang dikirim dan hendak diedarkan di sini,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui pula bahwasanya MA adalah buronan polisi sejak enam bulan silam.
“Jadi enam bulan lalu itu anaknya (MA) lebih dulu kita amankan. Anaknya yang bersangkutan dulu juga mengedarkan sabu dari hasil suruhan pelaku,” tambahnya.
Kini ketiga pelaku resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(redaksi)