Bintoro menyebut para tersangka memakai akun @lolipops untuk memasarkan gambar-gambar pornografi hasil editan.
Hal itu bertujuan menarik orang-orang yang berkeinginan mengikuti pesta seks tersebut.
Dengan menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi, seperti, membayar biaya Rp 1 juta bila ingin bergabung dalam pesta seks dengan DP 50%.
Termasuk kewajiban membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(redaksi)