VONIS.ID - Presiden Joko Widodo / Jokowi resmi memperbolehkan pengusaha mengeruk isi bumi Indonesia untuk mencari bahan baku nuklir.
Penambangan bahan baku nuklir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa mineral radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Sementara, mineral ikutan radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta industri lain.
Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan pemegang izin atau pengusaha untuk melakukan analisis wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas penambangan dan pengolahan mineral radioaktif.
Analisis itu harus berisi tiga hal.
Pertama, pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pertambangan mineral radioaktif.
Kedua, karakteristik wilayah tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pertambangan mineral radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup.
Ketiga, demografi penduduk dan karakteristik lain dari wilayah tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Selain itu, pengusaha juga wajib merancang desain untuk fasilitas penambangan atau pengolahan mineral radioaktif dan melaksanakan konstruksi dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
(redaksi)