Ditambahkannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kalau ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," katanya.
(redaksi)