VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang judicial review UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/4/2022) tadi.
Kali ini Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan bahwa sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan para saksi ahli, salah satunya dari pihak kepresidenan.
"Sidang lanjutan perkara bernomor 37 kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar dua ahli dan satu saksi dari kepresidenan. Semuanya hari ini hadir, kecuali dari pihak DPR.
Terlebih dulu saksi akan diambil sumpahnya sebelum mendengar membacakan kesaksiannya," jelas Ketua MK, Anwar Usman saat membuka persidangan.
Setelah pengambilan sumpah, pimpinan sidang lantas memberikan kesempatan kepada Abdul Kamarzuki selaku saksi ahli kepresidenan yang juga menjabat Plt Dirjen Tata Ruang.
"Saya ahli dari pemerintah lebih dulu ingin menyampaikan permasalahan yang disampaikan pemohon pada Pasal 17a, 22a, 31a, 172b UU 3/2020 juncto UU 4/2009 tentang minerba yang isinya pemerintah tidak merubah tata ruang pada kawasan pertambangan," ucap Abdul Kamarzuki.