Panik dan bingung, pegawai klinik pun langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku MN yang melakukan pencurian.
"Mereka langsung melaporkan kejadian itu kepada kami," ungkapnya.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV, tak membutuhkan waktu lama bagi petugas berhasil meringkus MN.
Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(tim redaksi)