Hasilnya, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku pencurian. Dengan cepat MI berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya.
“Pelaku sudah kami amankan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, MI kini harus mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(tim redaksi)