Selasa, 7 Mei 2024

Kriminal Hari Ini

Pria Paruh Baya Bobol Toko di Samarinda, Curi 18 Tabung Gas Elpiji

Sabtu, 14 Januari 2023 20:34

DIAMANKAN - RB saat dibekuk petugas bersama belasan tabung gas elpiji curiannya. (IST)

"Dari hasil penyelidikan, anggota pun akhirnya mengantongi identitas pelaku (RB). Yang ternyata pelaku tinggal di gang yang sama dengan korban," ucap Ary Fadly.

Tak hanya itu, saat diamankan di kediamannya RB pun sempat tidak terima. Namun, usai ditunjukkan beberapa barang bukti akhirnya pelaku pun menyerah.

"Akhirnya kami mengamankan barang bukti berupa gas LPG 3 Kilogram sebanyak 15 buah," imbuhnya.

Kini, RB pun telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat pasal 363 KUHP tentabg pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara sekitar 5 tahun.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal