Setelah resmi ditetapkan tersangka, masih kata Dedi, pihak penyidik kepolisian saat ini sedang disibukan dengan pelengkapan berkas perkaranya dan menunggu hasil visum rumah sakit yang mana selanjutnya dilanjutkan ke kejaksaan.
"Untuk korban sudah divisum dan sekarang tinggal menunggu hasilnya," tukasnya.
Sementara itu diwartakan sebelumnya, HH melakukan pencabulan terhadap Mawar di tempat praktik gigi miliknya di kawasan Loa Janan Ilir pada Sabtu (20/11/2021) lalu.
Nafsu bejat HH kala itu berhasil dilampiaskan dengan iming-iming pasang behel atau kawat gigi gratis senilai Rp800 ribu.
Setelah puas melancarkan nafsunya, perbuatan bejat HH akhirnya terkuak saat keluarga Mawar yang mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang. (tim redaksi)