Jumat, 1 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Protes Keras Ferdy Sambo Hingga Tangis Putri Candrawathi usai Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Selasa, 20 Desember 2022 9:40

PASANGKAN MASKER - Putri Candrawathi saat kenakan masker untuk Ferdy Sambo. Tampak dirinya memegang tas/ Foto: Antarafoto

VONIS.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Sidang kali ini, Ferdy Sambo melayangkan protes keras dan Putri Candrawathi terisak tangis setelah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, buka-bukaan di sidang Ferdy Sambo dkk.

Mustofa menyampaikan pandangannya sebagai ahli berkaitan dengan motif peristiwa pembunuhan Brigadir J hingga membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa keberatan.

Salah satu pandangan Mustofa adalah berkaitan dengan bukti dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Mustofa mengatakan peristiwa pelecehan Putri tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Yosua karena minimnya barang bukti.

"Tadi Saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang, dilansir dari Detik.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari Nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.

Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif.

Dia menilai di Magelang memang ada peristiwa yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tapi peristiwa itu masih belum jelas.

"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas," kata Mustofa.

"Artinya tidak ada alat bukti yang arah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?" ucap jaksa menegaskan dan dijawab Mustofa, "Iya, tidak bisa."

Dalam sidang ini, Mustofa juga menyampaikan pandangannya terkait pembunuhan Yosua.

Dia menilai pembunuhan Yosua ini adalah pembunuhan berencana.

"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa.

Sambo yang duduk sebagai terdakwa pun membantah ahli kriminologi UI, Muhammad Mustofa, yang menilai tak ada alat bukti pemerkosaan Putri Candrawathi sehingga tidak mungkin hal itu menjadi motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo mengklaim pemerkosaan itu benar terjadi.

"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," kata Sambo dalam sidang.

Sambo menyebut konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku ahli kriminologi hanya bersumber pada satu berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu milik Bharada Richard Eliezer.

Menurut Sambo, hal itu membuat pandangan Mustofa sebagai ahli kriminologi tidak objektif.

Sambo pun menilai penyidik bersikap subjektif.

"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," jelas Sambo.

"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," lanjut Sambo.

Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi juga mengutarakan keberatannya.

Putri juga sambil menangis ketika memberi tanggapan.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," ucap Putri.

Putri mengaku menyayangkan Mustofa hanya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari satu sumber saja.

Sambil menangis, Putri berharap ahli kriminologi dari dari Universitas Indonesia itu dapat memahami perasaannya sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," kata Putri.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal