"Kalau secara teknis bisa selesai, hanya saja dalam pelaksanaannya, selalu ada kendala-kendala akhirnya berdampak ke waktu pengerjaan," ungkap Aji Kamis (3/2/2022).
Sesuai Pergub 71 Tahun 2013, diberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan fisik rumah sakit.
Kendati demikian aji mengatakan bahwa pihak kontraktor akan diberikan sanksi denda keterlambatan proyek sesuai Pergub 71.
"Sisanya sekitar 30 persen lagi, artinya anggaran sisa keterlambatan sebesar Rp12 miliar. Denda sekitar Rp12 juta per hari, sampai proyek diselesaikan," pungkasnya.
Aji juga mengatakan belum bisa memastikan apakah RS Korpri dalam perpanjangan waktu tersebut. Ia hanya mengatakan hingga saat ini pekerjaan terus dikebut..
"Belum bisa janji selesai 50 hari atau lebih. Yang pasti proyek diselesaikan oleh kontraktor dengan denda proyek. Semakin lama diselesaikan, semakin besar dendanya," pungkasnya. (Advertorial)