Tak berhenti sampai di situ, bahkan aksi pungli kembali dilakukan dengan dalih pengklasifikasian golongan tanah. Yang mana di banderol harga Rp1,5 hingga Rp2 juta.
“Kalau urusannya di lapangan pemilik tanah memberikan minum atau konsumsi secara sukarela beda ceritanya, tetapi kalau dipatok biaya tertentu maka salahnya disitu,” papar anggota dewan fraksi Nasdem tersebut.
Untuk sementara ini status kepegawaian dan ASN oknum lurah tersebut telah diberhentikan sementara oleh pemkot Samarinda selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Terkait kecurigaan masyarakat mengenai hal serupa tidak hanya terjadi di satu tempat saja, Joha menyadari hal itu dan mengaku pernah mendampingi proses PTSL di dapilnya Palaran dan telah menyampaikan untuk menghindari pungli dalam proses pelayanan apapun.
“Bisa jadi (terjadi di tempat lain), saya juga pernah mendengar hal itu, dalam beberapa kesempatan saya juga pernah mensosialisasikan agar tidak terjadi pungli, meskipun dalam jumlah kecil dan tujuannya jelas namun jangan disampaikan bahwa ada pembiayaan yang harus dibayar,” pungkasnya. (advetorial)