Rabu, 15 Mei 2024

Puslabfor Mabes Polri Sambangi TKP Kebakaran di Samarinda

Kamis, 28 Juli 2022 19:42

OLAH TKP - Tim Puslabfor Mabes Polri didampingi oleh Unit Inafis Polda Kaltim dan Polresta Samarinda saat melakukan olah TKP peristiwa kebakaran yang disebabkan sebuah mobil pengetap BBM pada Kamis (28/7/2022). (VONIS.ID)

VONIS.ID - Peristiwa kebakaran yang disebabkan sebuah mobil pengetap bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Kebahagiaan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai ditelisik oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri cabang Surabaya pada Kamis (28/7/2022).

Pada kegiatan tersebut, Tim Puslabfor Mabes Polri yang dipimpin Kasubdit Fiskom, AKBP Joko Susanto tak sendiri. Diketahui mereka didampingi oleh Unit Inafis Polda Kaltim dan Polresta Samarinda saat bekerja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan.

Informasi dihimpun, dalam penyelidikan lanjutan itu tim gabungan Korps Bhayangkara memulai pekerjaan mereka berdasarkan hasil keterangan tersangka pemilik mobil, yaknk Masri alias Mase (46).

Dari keterangan Mase, polisi bergegas menomori setiap titik di TKP untuk mengurai sebab pasti kebakaran yang hanguskan 6 bangunan warga tersebut.

"Kegiatan ini bertujuan dua hal. Pertama mencari asal api dan kemudian penyebabnya," ucap AKBP Joko Siswanto.

Setelah mentelaah keterangan tersangka, dan menomori TKP, Tim Puslabfor Mabes Polri selanjutnya akan melakukan analisis lanjutan di markas mereka.

"Iya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di laboratorium," sambungnya.

Untuk diketahui dari hasil penyelidikan lanjutan dan olah TKP petugas, Tim Puslabfor Mabes Polri sedikitnya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa kabel, pompa penyedot bensin dan kunci kendaraan.

"Nanti dari pemeriksaan itu akan terlihat. Kalau dugaan sementara kita belum bisa ya, karena harus ada analisi lanjutan baru bisa kita ketahui bersama," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian olah TKP, maka analisis lanjutan dari laboratorium forensik akan diketahui 1 pekan setelahnya.

"Hasilnya keluar kurang lebih satu minggu lagi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (21/7/2022) lalu sekitar pukul 11.45 Wita kebakaran terjadi dan menghanguskan 6 bangunan yang terdiri dari 3 rumah bangsal dan 3 rumah tunggal.

Sehari pasca kebakaran, jajaran Polresta Samarinda menetapkan Mase sebagai tersangka. Sebab dalam penyelidikan petugas, didapati mobil milik Mase yang hendak digunakan mengetap BBM tiba-tiba terbakar setelah diisi 1 botol bensi eceran.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal