VONIS.ID - Sidang agenda pembacaan tuntutan dilakukan untuk istri mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penilaian JPU, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujarnya.
Dalam sidang itu kemudian, usai jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung dalam sidang terdengar bersorak menandakan tidak suka atas tuntutan yang diberikan ke Putri Candrawathi itu.
Hakim kemudian memina pengunjung sidang untuk kembali kondusif dan bersikap sopan di pengadilan.
(redaksi)