Minggu, 19 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Putusan Pengadilan Tolak Gugatan DPD Golkar Kaltim, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Terima Kasih

Kamis, 10 Maret 2022 22:38

Gedung Kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang berjuang mengamankan aset Pemkot Samarinda. (VONIS.ID)

Untuk diketahui, di dalam perkara itu, pihak penggugat adalah DPD Golkar Kaltim, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Samarinda.

Pihak partai Golkar dalam perkara itu diwakili oleh 5 pihak.

Gugatan itu telah didaftarkan pada 28 Oktober 2021,

Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021.

Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, hasil keputusan telah keluar pada hari ini.

Dilihat tim redaksi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, putusan pada perkara itu adalah pengadilan tidak berwenang untuk hal itu.

Berikut ringkasan yang dilihat tim redaksi dari SIPP:

1. Mengabulkan eksepsi absolut dari Tergugat;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima).

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal