Minggu, 19 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Putusan Pengadilan Tolak Gugatan DPD Golkar Kaltim, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Terima Kasih

Kamis, 10 Maret 2022 22:38

Gedung Kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang berjuang mengamankan aset Pemkot Samarinda. (VONIS.ID)

Dengan segala putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim dan PN Samarinda itu, Andi Harun memberikan apresiasi lantaran telah sesuai dengan aturan hukum berlaku.

"Yang pertama eksepsi kita tentang kewenangan absolut pemkot itu kita apresiasi dan saya sampaikan terima kasih kepada PN dan majelis yang memutus perkara sangat berdasarkan hukum, dan karena memang hukumnya begitu," ungkap Andi Harun.

Kendati tak mempersoalkan langkah lanjutan yang akan ditempuh pihak Golkar, Andi Harun berharap agar partai politik berlambang pohon beringin itu bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan Pemkot Samarinda.

"Sudahlah, lebih baik memanfaatkan kesempatan membeli dan menyampaikan minatnya sebagaimana hasil rapat Pemkot Samarinda dengan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim-hal itu jauh lebih terhormat," jelasnya.

Sementara itu, Lasila salah satu kuasa hukum Golkar Kaltim yang turut dikonfirmasi memberikan tanggapannya terkait putusan PN Samarinda yang menolak gugatan pihaknya.


Kata Lasila, putusan tersebut akan tetap dihormati namun demikian pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lainnya dengan cara menempuh jalur banding.

"Biar bagaimana pun kita kan menghormati putusan pengadilan walaupun sebetulnya kita tetap tidak gimana gitu ya, tapi masih ada hak yang merata, upaya hukum seperti banding dan kasasi, ini kan masih panjang dan intinya kita akan rencana banding gitu aja," beber Lasila.

Menanggapi pernyataan Lasila, Andi Harun menilai upaya hukum selanjutnya diduga hanya sebagai alibi untuk mengulur waktu pengolongan aset Pemkot Samarinda.

"Terkait banding, saya menduga kuat itu hanya untuk mengulur waktu karena gugatan ini kalau dilihat dari eksepsi kewenangan absolut kita diterima karena ini menyangkut tentang sengketa kepemilikan," ungkap Andi Harun.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal