Pencabutan laporan itu dilakukan Eko Juni Anto karena telah bersepakat dengan Erwin Rahardjo yang menjabat Direktur PT Batuah Energi Prima saat ini. Mediasi kedua direksi yang berkonflik itu bahkan telah dinotariskan dan disahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, tanggal 27 Februari 2023.
“Sampai hari ini, sudah lima kali kami melayangkan permohonan penghentian penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri, namun belum juga ada tanggapan dan kami masih belum bisa bekerja,” seru Nathan.
Menurut Nathan, hak para pekerja untuk memberi nafkah kepada keluarga sejatinya tidak bisa dicampur adukan dalam konflik internal direksi perusahaan. Terlebih mengingat pihak yang berkonflik telah menemukan kesepakatan damai, dan telah disahkan dalam persidangan.
Mengacu pada hal tersebut, maka Nathan dan ratusan karyawan PT BEP pun meminta agar penyidik Bareskrim
Mabes Polri bisa menghentikan proses penyidikan mereka. Agar ribuan karyawan yang telah dirumahkan bisa kembali bekerja dan kembali menafkahi keluarga mereka.
“Maka dari itu kami datang ke DPRD (Kaltim) ini untuk meminta agar kami difasilitasi untuk mendapat keadilan kami,” pungkasnya.
(redaksi)