Dia juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs.
Adapun, Kamaruddin juga merupakan kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
"Berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," ucap dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan dasar yang membuat penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebab, ucapan yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka itu disampaikan ketika dia menjadi pengacara dari pihak istri Kosasih.
Menurut Kamaruddin, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka.
"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat," tutur dia.
Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar penyidik tidak menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun, penetapan tersangka berdasarkan laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.