Selasa, 7 Januari 2025

Refleksi Kebebasan Akademik 2024 dan Outlook 2025

Selasa, 31 Desember 2024 16:32

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademi. (IST)

Dari jenis kasus yang ditangani, KIKA mencatat ada 5 bentuk pelanggaran kebebasan akademik.

I) Serangan Kepada Gerakan Mahasiswa (BEM, Persma, dsb), yaitu kasus: (1). 

Represi fisik dan akademik terhadap mahasiswa UIN Alauddin Makassar; (2). 

Pembredelan diskusi serta nobar film “Pesta Oligarki” disertai kriminalisasi terhadap mahasiswa UIN Ar-Ranniry Banda Aceh; (3). 

Represi terhadap Persma Universitas Merdeka Malang; (4). 

Kriminalisasi Khariq dan represi terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi menentang kenaikan UKT UNRI; (5). 

Kekerasan aparat penegak hukum pada aksi massa darurat demokrasi: pada aksi pertama terdapat 39 korban yang mendapat serangan, bahkan dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian, di Kota Bandung ada 2 korban luka parah, hingga berpotensi kehilangan bola mata akibat lemparan polisi. Sementara itu, di Semarang 11 peserta aksi massa ditangkap dan hak mereka untuk mendapat pendampingan hukum dikesampingkan. 

Hal serupa terjadi di berbagai kota lainnya; dan (6). Pembekuan BEM FISIP Unair akibat kritik satire terhadap Presiden Prabowo dan Gibran. Terkait poin ini, KIKA mengapresiasi Satryo Soemantri Brodjonegoro selaku Mendiktisaintek yang lugas menegaskan tidak perlunya pembungkaman dan mendesak pembatalan dengan berkomunikasi langsung dengan institusi Universitas Airlangga (Kompas.com/IDN TImes, 28/10/2024); (7). 

Problem biaya pendidikan tinggi dan upaya pendidikan gratis dan Uji Materiil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud Ristek tahun 2024 bersama Aliansi APATIS. 

Terakhir terjadi lagi kekerasan terhadap mahasiswa dalam peristiwa penolakan PPN 12 persen.
II) Problem insan akademik dan kaitan dengan advokasi kebijakan publik ditandai dengan: (1). Upaya melawan pemanipulasian sejarah, sebagaimana adanya pemberian gelar kehormatan Prabowo dan tantangan terhadap masyarakat sipil; (2). pembentengan kebebasan ekspresi dengan advokasi kasus kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, seperti kasus hukum yang dihadapi Septi; (3). pemberangusan kritik akademisi selama Pemilu 2024 dan Pilkada 2024; (4).

Pemberhentian Prof. Budi Santoso (BUS) sebagai Dekan FK Unair setelah mengecam kebijakan membolehkan masuknya Dokter Asing sebagai dampak
Omnibus Law bidang Kesehatan.

III) Problem insan akademik dan kaitan dengan advokasi problem sumberdaya alam, khususnya serangan balik atas upaya keberpihakan akademisi, baik serangan terhadap mereka yang mendampingi atau bersuara soal: (1). 

Kasus Proyek Strategis Nasional, seperti advokasi Rempang dan Wadas; (2). 

Pelarangan peneliti asing isu orangutan melawan KLHK (Erick Meijaard, dkk); (3). 

Advokasi kasus agraria Pakel, Banyuwangi; (4). 

Persiapan untuk Festival Korban PSN (Food Estate Merauke, dsb)

IV) Masalah mendasar berkaitan dengan integritas akademik dan polemik guru besar ditandai dengan: 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal