Senin, 6 Mei 2024

Update Terkini

Rekam Sepasang Pelajar Salatiga Lakukan Adegan Tak Senonoh, Perempuan Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 10 Desember 2021 14:52

VIDEO SYUR: Pelaku penyebar video syur pelajar Salatiga sudah diamankan polisi/IG @sampitvgram

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan polisi sudah memeriksa 28 orang saksi terkait video syur itu.

Jumlah ini merupakan hasil pengembangan pada awalnya saksi yang diperiksa sebanyak 14 saksi.

Hasil pemeriksaan itu, polisi telah menetapkan seorang tersangka perempuan yang masih berusia 16 tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun bui.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Di antaranya empat ponsel, celana pendek, rok, baju, dan kerudung.

Penyebar Video Ditangkap

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal