Minggu, 5 Mei 2024

Update Terkini

Rekam Sepasang Pelajar Salatiga Lakukan Adegan Tak Senonoh, Perempuan Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 10 Desember 2021 14:52

VIDEO SYUR: Pelaku penyebar video syur pelajar Salatiga sudah diamankan polisi/IG @sampitvgram

Menindaklanjuti video syur tersebut, tim khusus Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi seorang perempuan yang masih di bawah umur di rumahnya daerah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. 

Di rumah perempuan yang diduga pelajar salah satu SMK di Salatiga ini, petugas melakukan interogasi dan akhirnya perempuan tersebut mengakui telah merekam aksi asusila tersebut.

Perempuan yang selanjutnya menjadi tersangka perekaman video syur pelajar ini, mengakui merekam serta menyebarkan kepada teman-temannya melalui WhatsApp.

Perempuan ini mengakui juga, saat merekam adegan asusila itu dari lantai 2 Warung Tia dengan cara mencari sela-sela dari lantai kayu.

"Pelaku perekaman dengan sepasang pelajar yang direkam itu, tidak saling kenal,” pungkas AKBP Indra Mardiana. (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal