VONIS.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK tetapkan Prof Dr Karomani MSi sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam usai terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022).
”KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022) kemarin.
Tak sendirian, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
Diperkirakan terima Rp 5 Miliar
Dari penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap.
Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.