“Korban dan pelaku ini memang punya hubungan asmara. Mereka berpacaran,” tambahnya.
Saat menyetubuhi korban, pelaku tidak ada memberikan iming-iming uang, ataupun ucapan bernada ancaman.
Hanya saja, kepada korban pelaku mengatakan siap bertanggung jawab akibat persetubuhan yang dilakukan keduanya.
“Tidak ada di iming-imingin hal lain atau bujuk dan janji lainnya. Karena pelaku modus pacaran dan memanfaatkan korban untuk untuk ditiduri,” sebutnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 76 D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,
Siswati juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang memiliki anak gadis, apalagi masih di bawah umur untuk tidak terlalu bebas dalam bergaul.
“Orangtua harus membatasi dan mengawasi anaknya. Apalagi, masih di bawah umur sangat rawan terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (tim redaksi)