Di kediamannya, Pajiri diamankan beserta barang bukti curian yang belum sempat dijualnnya. Singkatnya, Pajiri pun langsung digelandang menuju Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan juga, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian dan menjadi residivis. Ini aksi yang ketiganya dan tertangkap lagi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Pajiri pun dipastikan kembali mendekam dibalik kurungan besi dengan jeratan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
"Sekarang masih terus kami kembangkan kasusnya," pungkasnya.
(redaksi)