“Silahkan ditanyakan ke Disdik atau BKD yang mengeluarkan SK, agar tidak jadi polemik,” singkatnya.
Diketahui pergantian pucuk pimpinan SMAN 10 Samarinda menjadi pelemik.
Disebutkan bahwa pemangku jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 yang baru tak memenuhi syarat pelantikan.
Dasar aturan itu termaktub dalam Permendikbudristek 40 tahun 2021. Dalam Bab II Persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagai satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat. Pasal 2 Ayat 1 poin c memiliki sertifikasi guru penggerak.
Selain itu dalam Bab II Persyaratan Pasal 2 Ayat 1 terdapat Poin A Hingga K. Dimana dalam persyaratan itu merupakan syarat bagi Calon Kepala Sekolah untuk menjabat menjadi Kepala Sekolah.
Dalam poin aturan itu, tenaga didik yang diangkat menjadi kepala sekolah setidaknya harus mengantongi sertifikasi guru penggerak. Sedangkan pelantikan Kepsek SMAN 10 yang baru disebut tidak memiliki sertifikat tersebut.
(Redaksi)