"Jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan, kemudian ketentuan ATR (Agraria dan Tata Ruang) harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau. Apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali," jelas politisi Fraksi Golkar tersebut.
Hal itu dilakukan bukan tanpa tujuan.
Sebab guna meminimalisir potensi permasalahan yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan tata ruang yang ada di lapangan.
"Kita ingin memastikan saat pengesahan nanti tidak jadi permasalahan," tegas.
Novan juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dengan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya untuk Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan.
Nantinya, revisi Perda RTRW Samarinda ini akan berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus dari kondisi di lapangan juga," pungkasnya. (tim redaksi)