VONIS.ID, SAMARINDA - Pengesahan revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda masih terus dikaji.
Revisi Perda bernomor II tahun 2014 ini pasalnya tak ingin terburu-buru dalam pengesahan.
Sebab para perwakilan rakyat di gedung DPRD Samarinda ingin memastikan implementasi lapangan terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie.
Kata Novan, penerapan RTRW nantinya harus lebih dulu di singkronkan dengan kondisi lapangan.
Semisal fungsi RTRW saat diterapkan di daerag resapan air.