VONIS.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, menjadi salah satu terdakwa yang mendapat sorotan dari publik.
Sebagai pengungkap fakta kebohongan Ferdy Sambo, Richard Eliezer mendapatkan banyak simpati dari publik.
Richard Eliezer yang juga merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pukul 09.30 WIB.
Akankah Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum?
Dilansir dari Tribunnews.com, menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy.
Pihak keluarga disebut Ronny sering berdoa bersama agar Richard senantiasa diberikan yang terbaik.
"Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa," katanya.
Menurut Ronny, segala upaya telah dikerahkan Richard dan tim penasihat hukum dalam kasus ini.
Kini, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.
"Dia sudah sampaikan semuanya, sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini. Kita sudah melakukan yang terbaik. Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny.
(redaksi)