Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Beberapa panggilan yang dilayangkan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Lukas berdiam di rumahnya.
Lukas pertama kali muncul di tengah publik saat meresmikan Kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.
(redaksi)