"Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara yang harus dibayar oleh tersangka MA sebesar Rp703.989.567 (Tujuh Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)," bebernya.
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh MA dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Hasil perbuatannya, MA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tandasnya.
Diakhir, setelah MA ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini petugas berwajib telah melimpahkan perkara dan barang bukti pemalsuan faktur pajak itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim.
(tim redaksi)