Jumat, 17 Mei 2024

Update Terkini

Sah! Kini Jaksa Berwenang Menyadap, RUU Kejaksaan Disahkan

Rabu, 8 Desember 2021 13:23

JAKSA: Kini Jaksa Berwenang Menyadap/IG @kejaksaan_tinggi_kaltim

Ia mengatakan, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.

Diantaranya penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang aturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara.

Adies menyebut dalam undang-undang ini, jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal.

Selain itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.

"Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang pidana," jelasnya dikutip sindonews.com.

Adies menambahkan  bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

"Untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan," pungkasnya. (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal