Atas perbuatannya kedua terdakwa pun dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.
Kembali ke persidangan, JPU Dony Dwi Wijayanto dari Kejaksaan Negeri Paser mula-mula menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.
Para saksi yang dihadirkan yakni Adriani, Asyhari, Rahmat Sutanto, Imam Santoso, Eko Kunarso dan Hadi Sirwoko. Keenamnya dihadirkan didalam ruang sidang.
Sementara saksi Alim Bahri yang tengah menjalani masa tahanan dihadirkan melalui sambungan virtual.
Sejak awal persidangan, Majelis Hakim langsung mencecar pertanyaan kepada para saksi secara bergiliran.
Terungkap bagaimana terpidana Alim Bahri menggunakan anggaran yang disalurkan Kementrian Agama melalui APBN tersebut.
Ia meminjam rekening dari para saksi yang dihadirkan, seluruh saksi pun mengakui telah menerima transferan sejumlah uang dari Alim Bahri.
Kendati demikian, para saksi mengaku tidak tahu-menahu perihal uang yang telah kembali ditransferkan ke rekening kedua terdakwa maupun terpidana Alim Bahri.
Keenam saksi hanya meminjamkan rekening mereka tanpa dijelaskan muasal uang.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu saksi bernama Adriani.
Kepada Majelis Hakim guru mata pelajaran akidah di MTsN Semuntai itu mengaku meminjamkan rekening miliknya, lalu mendapatkan imbalan dari terdakwa.
"Anda ada terima transfer Rp80 juta 900 ribu. Uang apa itu pak ?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Saya tidak tau uang apa itu pak. Jadi posisi saya waktu itu baru pindah dan mengajar di sana (MTSN Semuntai).
Saya dipanggil Kepala Sekolah, pak Alim. Dia minta tolong pinjam rekening saya," Jawab Adriani.
"Saudara saksi tanya tidak, (rekening) itu (digunakan) untuk (transfer uang) apa?" tanya Ketua Majelis Hakim.